Add to Book Shelf
Flag as Inappropriate
Email this Book

CAROK, BUDAYA, DAN HUKUM : Dalam Masyarakat Pluralistik: Dalam Masyarakat Pluralistik

By Djatmiko, Wahyu , Prijo, Dr.

Click here to view

Book Id: WPLBN0100751061
Format Type: PDF (eBook)
File Size: 7.96 MB.
Reproduction Date: 8/25/2022

Title: CAROK, BUDAYA, DAN HUKUM : Dalam Masyarakat Pluralistik: Dalam Masyarakat Pluralistik  
Author: Djatmiko, Wahyu , Prijo, Dr.
Volume:
Language: Indonesian
Subject: Non Fiction, Law
Collections: Authors Community, Politics
Historic
Publication Date:
2022
Publisher: Penerbit Thafa Media
Member Page: Wahju Prijo Djatmiko

Citation

APA MLA Chicago

Prijo Djatmiko, D. W. (2022). CAROK, BUDAYA, DAN HUKUM : Dalam Masyarakat Pluralistik. Retrieved from https://www.self.gutenberg.org/


Description
Buku ini diharapkan menjadi wahana pemicu bagi para penstudi ilmu Socio Legal untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang kondisi masyarakat Madura yang memang sangat berbeda dengan masyarakat lain di Indonesia. Perbedaan tersebut terlahir karena adanya perbedaan nilai-nilai sosial budaya mereka yang mengakibatkan perbedaan pula dalam nilai-nilai hukum sebagai produk sosial budayanya. Oleh karenanya penyelesaian semua perkara di dalam masyarakatnya perlu memperhatikan juga nilai-nilai moral yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta lembaga-lembaga peradilan informal. Masyarakat Madura punya cara tersendiri dalam menyelesaikan perkara perendahan martabat dan harga diri, agama, istri, sengketa tanah dan sumber daya alam yakni dengan carok. Sejauh ini secara yuridis normatif, penyelesaian persoalan perendahan martabat dan harga diri direspon dengan sanksi pidana. Kejahatan ini diatur dalam Bab XIV Buku Kedua KUHP, yakni kejahatan terhadap kesusilaan yang melanggar pasal 281 s/d 299 KUHP. Padahal dengan penggunaan sanksi pidana agar dapat diterima dengan baik sebagai solusi yang memberikan keadilan maka kesadaran hukum masyarakatnyalah yang harus diwujudkan. Dibahas dalam buku ini, bahwa ternyata praktik carok digunakan sebagai solusi alternatif dalam memecahkan persoalan perendahan martabat dan harga diri, istri, agama, sengketa tanah dan sumber daya alam pada masyarakat Madura. Walaupun telah banyak upaya untuk mengatasi persoalan carok, tetapi eigenrichting masih saja tetap terjadi hingga sekarang terutama bila itu berkaitan dengan harga diri istri. Tingginya kasus carok memperlihatkan adanya legal gap, yakni kesenjangan antara yang dikehendaki oleh negara agar KUHP dipatuhi dengan yang diyakini dalam praktik sebagai budaya hukum masyarakat. Dengan kata lain bahwa hukum sebagai sarana pengendali sosial sudah tidak dapat lagi mengandalkan sepenuhnya kepada kemampuan peraturan-peraturan hukum formal. Bahwa penyelesaian kasus perendahan martabat dan harga diri (selain urusan kehormatan istri) dapat dilakukan dengan MEMBANGUN BUDAYA HUKUM BARU berbasis pada prinsip musyawarah, antara lain dengan memanfaatkan LMA (inheemsche rechtspraak), mengutamakan kesadaran hukum, taat kepada orang tua, ulama dan umaro’, mengutamakan musyawarah, anti main hakim sendiri, serta pemberdayaan kekuatan sosial personal lainnya (babinkamtibmas, elit lokal (blater,klebun,kyai)). Dengan adanya LMA, maka perkara - perkara akibat permasalahan perendahan martabat dan harga diri selain yang berkaitan dengan kehormatan istri, sebaiknya diselesaikan lewat lembaga ini karena alasan praktis, ekonomis dan memang diharapkan oleh masyarakat setempat sejak turun temurun. Untuk memberi tempat pada LMA sebagai lembaga alternatif penyelesaian masalah hukum, maka diperlukan dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum di Indonesia. LMA ini sebenarnya berperan vital sehubungan dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Madura khususnya bila dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mengatasi persoalan-persoalan yang bisa mengarah terhadap kejadian carok. Namun keberadaan LMA bila dikaitkan dengan SPP negara masih problematis. Kedepan, peneliti berharap adanya LMA ini akan mampu mewujudkan semangat konsep ‘access to justice‘ tapi bukan menjadikan lembaga ini masuk dalam perangkap ‘poor justice for the poor people’. Sayangnya reformasi sistem peradilan ini secara legal masih perlu waktu untuk terwujud di Indonesia.

Table of Contents
BAB I LATAR BELAKANG BAB II POLITIK HUKUM PIDANA DAN BUDAYA HUKUM PANCASILA SERTA PERANANNYA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CAROK BAB III CAROK SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF DALAM KONFLIK PERENDAHAN MARTABAT DAN HARGA DIRI, ISTRI, AGAMA, SERTA SENGKETA SUMBER DAYA ALAM (SDA) BAB IV PERSEPSI TERHADAP CAROK SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF DALAM KONFLIK PERENDAHAN MARTABAT DAN HARGA DIRI, ISTRI, AGAMA, SERTA SENGKETA SUMBER DAYA ALAM (SDA) BAAB V KONSTRUKSI BUDAYA HUKUM PENANGGULANGAN CAROK BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA BAB VI PENUTUP

 
 



Copyright © World Library Foundation. All rights reserved. eBooks from Project Gutenberg are sponsored by the World Library Foundation,
a 501c(4) Member's Support Non-Profit Organization, and is NOT affiliated with any governmental agency or department.